MAKALAH TENTANG PENDIDIKAN AGAMA

23.42
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Pelajaran agama wajib dalam kurikulum sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Namun, pelajaran itu sepertinya tidak berdampak pada perilaku tawuran antarpelajar, pemakaian narkoba, dan gejala seks bebas di kalangan muda. Bahkan
diperhadapkan dengan problem nasional yang lebih luas seperti pertikaian antaretnis, pertikaian antar
umat, kekerasan horizontal, teror, dan budaya korupsi, kita patut bertanya-tanya ”Apakah efek pendidikan agama?”
Semua imoralitas itu berlangsung kian intensif berbarengan dengan kemandulan pendidikan agama di sekolah. Fenomena pendidikan agama itu tidak lain cerminan problem hidup keberagamaan di Tanah Air yang telah terjebak ke dalam formalisme agama. Pemerintah merasa puas sudah mensyaratkan agama sebagai wajib dalam kurikulum. Guru agama / dosen merasa puas sudah mengajarkan materi pelajaran sesuai kurikulum. Peserta didik merasa sudah beragama dengan menghafal materi pelajaran agama. Semua pihak merasa puas dengan obyektifikasi agama dalam bentuk kurikulum dan nilai rapor atau nilai mata kuliah.




B. Rumusan Masalah
Selanjutnya makalah ini akan membahas mengenai kedudukan dan relevansi pendidikan agama Islam di perguruan tinggi, yang dibagi kedalam rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana kedudukan pendidikan agama Islam di perguruan tinggi ?
3. Apa keuntungan dan fungsi adanya pendidikan agama Islam diperguruan tinggi ?
















BAB II
PEMBAHASAN


A. Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) merupakan kelanjutan dari pengajaran yang diterima oleh peserta didik mulai dari Tingkat Dasar, Sekolah Menegah Pertama dan Atas. Namun berbagai persoalan muncul dalam proses pembelajaran PAI. Materi yang diajarkan boleh dikatakan sama secara nasional. Banyaknya materi ajar dan kurang berfariasinya pengajar dalam menyampaikannya, ditambah lagi dengan alokasi waktu yang kurang memadai, menjadikan peserta didik (mahasiswa) kurang bergairah dalam menyerap perkuliahan. Kesan yang sering muncul di kalangan mahasiswa adalah mata kuliah “wajib lulus” ini seakan berubah menjadi “wajib diluluskan” karena kalau tidak lulus akan menjadi hambatan bagi mata kuliah di atasnya. Secara sederhana bisa juga dikatakan bahwa mahasiswa “wajib lulus” dan sang dosen “wajib meluluskan”.
Tentu ini menjadi masalah yang cukup serius. Sepanjang yang saya ketahui, sudah sering dilakukan upaya peningkatan mutu PAI di PTU, baik bagi staf pengajarnya, materi kurikulum dan usulan penambahan jumlah SKS-nya. Namun selalu terkendala dilapangan oleh berbagai faktor, misalnya staf pengajar yang belum seragam dalam pendekatan pembelajaran PAI karena perbedaan latar belakang disiplin ilmu masing-masing dalam bidang keagamaan. Materi kurikulum yang ditetapkan secara nasional sering kali membuat staf pengajar tidak mampu melakukan improfisasi sehingga tidak jarang kelas menjadi monoton. Dilihat dari jumlah tatap muka sudah jelas tidak memadai hanya dengan 2 sks. Berbagai upaya dilakukan untuk menambah jam pelajaran PAI, namun jawaban yang sering didengar adalah “sudah begitu banyak beban mata kuliah masiswa yang harus diselesaikan, terutama mata kuliah Jurusan, sehingga tidak perlu diberi beban tambahan”.
Melihat perubahan pola pikir mahasiswa dan berkembangnya ilmu pengetahuan, perlu berbagai upaya untuk untuk mengoptimalkan buku IDI (Islam dan Disiplin Ilmu), perlu pengembangan PAI melalui pendekatan ilmu yang ditekuni oleh masing-masing program studi mahasiswa dengan melihat masing-masing sub pokok bahasan melalui disiplin ilmu tertentu sebagai pengayaan PAI di PTU. Untuk mahasiswa Politeknik, hal ini dirasakan masih belum memadai dan perlu dikembangkan.
            Pendidikan agama merupakan upaya sadar untuk mentaati ketentuan Allah sebagai guidance dan dasar para peserta didik agar berpengetahuan keagamaan dan handal dalam menjalankan ketentuan-ketentuan Allah secara keseluruhan. Sebagian dari ketentuan-ketentuan Allah itu adalah memahami hukum-hukum-Nya di bumi ini yang disebut dengan ayat-ayat kauniyah. Ayat-ayat kauniyah itu dalam aktualisasinya akan bermakna Sunanatullah (hukum-hukum Tuhan) yang terdapat di alam semesta. Dalam ayat-ayat kauniyah itu terdapat ketentuan Allah yang berlaku sepenuhnya bagi alam semesta dan melahirkan ketertiban hubungan antara benda-benda yang ada di alam raya.(Dep. Agama, IDI EIII, 1996, h..4).
Untuk memahami hukum-hukum Tuhan itu, manusia perlu menggunakan akalnya yang dibimbing oleh tauhid sebagai pembeda manusia dengan makhluk lain (QS. 7:199). Karena itu pula hanya manusia yang dipersiapkan oleh Allah menjadi khalifah di muka bumi (QS. 2:30).

B. Kedudukan Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi
Peran penting agama atau nilai-nilai agama dalam bahasan ini berfokus pada lingkungan lembaga pendidikan, khususnya perguruan tinggi. Salah satu mata kuliah dalam lembaga pendidikan di perguruan tinggi, yang sangat berkaitan dengan perkembangan moral dan perilaku adalah Pendidikan Agama. Mata kuliah Pendidikan Agama pada perguruan tinggi termasuk ke dalam kelompok MKU (Mata Kuliah Umum) yaitu kelompok mata kuliah yang menunjang pembentukan kepribadian dan sikap sebagai bekal mahasiswa memasuki kehidupan bermasyarakat. Mata kuliah ini merupakan pendamping bagi mahasiswa agar bertumbuh dan kokoh dalam moral dan karakter agamaisnya sehingga ia dapat berkembang menjadi cendekiawan yang tinggi moralnya dalam mewujudkan keberadaannya di tengah masyarakat.
            Tujuan mata kuliah Pendidikan Agama pada Perguruan Tinggi ini amat sesuai dengan dasar dan tujuan pendidikan nasional dan pembangunan nasional. GBHN 1988 menggariskan bahwa pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila “bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, terampil serta sehat jasmani dan rohani… dengan demikian pendidikan nasional akan membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Kualitas manusia yang ingin dicapai adalah kualitas seutuhnya yang mencakup tidak saja aspek rasio, intelek atau akal budinya dan aspek fisik atau jasmaninya, tetapi juga aspek psikis atau mentalnya, aspek sosial yaitu dalam hubungannya dengan sesama manusia lain dalam masyarakat dan lingkungannya, serta aspek spiritual yaitu dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, Sang Pencipta. Pendidikan Tinggi merupakan arasy tertinggi dalam keseluruhan usaha pendidikan nasional dengan tujuan menghasilkan sarjana-sarjana yang profesional, yang bukan saja berpengetahuan luas dan ahli serta terampil dalam bidangnya, serta kritis, kreatif dan inovatif, tetapi juga beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berkepribadian nasional yang kuat, berdedikasi tinggi, mandiri dalam sikap hidup dan pengembangan dirinya, memiliki rasa solidaritas sosial yang tangguh dan berwawasan lingkungan. Pendidikan nasional yang seperti inilah yang diharapkan akan membawa bangsa kita kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional yakni “…masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual...”.



C. Paradigma Baru Pendidikan Agama Sebagai Mata Kuliah Pengembang Kepribadian
Dalam era global dan teknik informasi yang sarat dengan masalah-masalah etis dan moral ini, masyarakat Indonesia khususnya kaum muda memerlukan pengenalan yang benar akan nilai-nilai kemanusiaan diri. Lee Kuan Yew mengatakan “Kita telah meninggalkan masa lalu dan selalu ada kekhawatiran bahwa tak akan ada sesuatu yang tersisa dalam diri kita yang merupakan bagian dari warisan masa silam”. Selain pengenalan yang benar akan kemanusiaan diri orang muda juga membutuhkan suatu pendasaran moral yang benar untuk pembentukan tingkah laku. Perlu ada perobahan sikap mental yang drastis dalam masyarakat Indonesia yang yang penuh dengan pelbagai krisis moral, etis, dan spiritual.
Dalam hal ini yang dibutuhkan adalah agama. Kebudayaan nasional modern Indonesia sekarang haruslah didasarkan kepada prinsip-prinsip dan nilai-nilai agama yang spiritual dan religious. Seperti dikemukakan sebelumnya, jati diri dan pendasaran moral yang benar tentunya berasal dari agama dan pendidikan agama. Pendidikan Agama di perguruan tinggi seharusnya merupakan pendamping pada mahasiswa agar bertumbuh dan kokoh dalam karakter agamaisnya sehingga ia dapat tumbuh sebagai cendekiawan yang tinggi moralnya dalam mewujudkan keberadaannya di tengah masyarakat. Tetapi kenyataan sekarang ini, lembaga-lembaga pendidikan tinggi belum sepenuhnya berhasil dalam tugas pembentukan tenaga profesional yang spiritual. Setelah era reformasi muncul “kesadaran baru” bahwa pendidikan secara umum dan pendidikan agama khususnya “kurang berhasil” dalam pengembangan moral dan pembentukan perilaku mahasiswa, dalam mengantisipasi masalah-masalah etis dan moral era global dan teknik informasi. Tidak terlihat indikasi terjadinya perubahan yang signifikan antara pengetahuan yang tinggi, tingkat kedewasaan menurut usianya dan pengaruhnya pada perkembangan moralnya. Kenyataan secara faktual banyak mahasiswa memiliki masalah-masalah moral, antara lain: 
• VCD porno dua orang mahasiswa di Bandung,  
• aksi tawuran, 
• perkelahian,
• tindak kriminalitas yang tinggi (seperti pembunuhan yang dilakukan mahasiswa terhadap pacarnya yang sedang hamil), 
• Dan menurut laporan yang dicetak oleh Kompas Cyber Media, pada tgl. 5 Februari 2001, dari dua juta pecandu narkoba dan obat-obat berbahaya, 90% adalah generasi muda, termasuk di antaranya 25.000 mahasiswa.

D. Paradigma Baru dalam Pendidikan Agama
Kenyataan tersebut di atas mendorong pihak-pihak yang perduli akan pendidikan untuk mencari paradigma-paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan jaman. Tidak mengherankan jika salah satu topik yang ramai dibicarakan dalam bidang pendidikan baik di Indonesia maupun dunia adalah exellent school educatioan, yang tidak saja mengevaluasi ulang materi pembelajaran, sumber daya manusia dalam memberi pembelajaran, tetapi juga metode pembelajaran. Bahkan komisi internasional dunia yaitu The International Commission on Education for the Twenty First Century, dipimpin oleh Jacques Delors, lewat laporannya yang berjudul “Learning the Treasure Within”, merekomendasikan agar proses pembelajaran di seluruh dunia pada abad ini ini diselenggarakan berdasarkan 4 pilar. Keempat pilar itu adalah:
• learning to know,
• learning to do, 
• learning to be,
• dan learning to live together.
Rekomendasi ini sangat mempengaruhi restrukturisasi kurikulum pendidikan di Indonesia yang dibutuhkan demi terjadinya suatu pembenahan. SK Mendiknas No.232/U/2000 dan No.045/U/2002 memperlihatkan terjadinya restrukturisasi yang dimaksud. Dalam kurikulum ini Pendidikan Agama menjadi salah satu mata kuliah dalam kelompok MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian). Dan dalam kurikulum yang direstrukturisasi ini dipergunakan pendekatan baru yang dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang sangat mengedepankan kompetensi setiap mata kuliah di perguruan tinggi.
Dalam SK No.43/DIKTI/Kep. 2006 tercantum rambu-rambu pelaksanaan MPK ini di Perguruan Tinggi, khususnya rumusan visi, misi, standar kompetensi, dan kompetensi dasar. Visi dan misi MPK memberi penekanan kepada pemantapan kepribadian mahasiswa sebagai manusia Indonesia seutuhnya, yang secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar keagamaan dan kebudayaan.
 Kompetensi dasar Pendidikan Agama adalah menjadi ilmuwan :
• yang professional,
• beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
• berakhlak mulia,
• memiliki etos kerja,
• berkepribadian dewasa, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan.






























BAB III
KESIMPULAN


A. Kesimpulan
Agama sebagai pranata sosial berperan sangat penting dalam mempengaruhi perilaku para penganutnya dalam kehidupan sehari-hari. Peranan penting agama dan nilai-nilai agama ini antara lain terlihat dalam mata kuliah Pendidikan Agama. Mata kuliah ini merupakan pendamping yang penting bagi mahasiswa agar bertumbuh dan kokoh dalam moral dan karakter agamawinya sehingga ia dapat berkembang menjadi cendekiawan yang tinggi moralnya dan benar serta baik perilakunya.
Perilaku kehidupan beragama di Indonesia masih kuat dibayang-bayangi tradisiformalisme dan keberagamaan belum mempunyai kekuatan untuk mengoreksi distorsi moral dalam kehidupan sosial. Musuh agama tidak hanya maksiat, tetapi juga korupsi dan kekerasan. Dari hari ke hari kita semakin biasa mendengar dan melihat pembakaran, pengrusakan, pengeroyokan, pembunuhan, dan teror bom. Sementara itu, masyarakat semakin apatis terhadap pemberantasan korupsi yang masih berputar-putar pada isu.
Sebagai bangsa yang dikenal religius, seharusnya keberagamaan mempunyai kontribusi untuk mengurangi kejahatan sosial di sekitar kita. Nyatanya, belum ada tanda-tanda demikian. Sebuah pekerjaan rumah yang besar. Pertanyaan yang menggelitik, ”Apakah ada yang salah dengan pendidikan agama di
sekolah sehingga lahir generasi seperti ini?” Sebuah pertanyaan kecil yang patut
direnungkan.

Previous
Next Post »
0 Komentar