MAKALAH TENTANG ABORSI

12.27
BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH
 Islam adalah agama yang suci, yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sebagai rahmat untuk semesta alam. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan baik hewan, tumbuhan maupun manusia (terutama) yang menyandang gelar khalifah di muka bumi ini. Oleh karena itu ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 hal yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
 Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia. Namun, tidak semua orang merasa senang dan bahagia dengan setiap kelahiran yang tidak direncanakan, karena faktor kemiskinan, hubungan di luar nikah dan alasan-alasan lainnya. Hal ini mengakibatkan, ada sebagian wanita yang menggugurkan kandungannya setelah janin bersemi dalam rahimnya.
 Dari salah satu sumber menyebutkan bahwa jumlah aborsi dalam satu tahun di Indonesia mencapai 2 sampai 3 juta kasus aborsi. Dimana 50% aborsi tersebut dilakukan oleh remaja. Oleh karena itulah Penulis akan membahas tentang abortus dan menstrual regulation tersebut menurut pandangan islam.
RUMUSAN MASALAH
Melalui pembahasan dalam makalah ini penyusun mencoba untuk lebih mengetahui tentang :
  1. Apa yang di maksud dengan aborsi ?
  2. Bagaimanakah hukum aborsi dalam islam ?



BAB II.
PEMBAHASAN

 A. Pengertian
 Perkataan abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Sardikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia memberi pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kemudian menurut Maryono Reksodipura dari Fakultas Hukum UI, abortus adalah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Dari pengertian di atas dapat dikatakan, bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup di luar kandungan.
 Menstrual regulation secara harfiah artinya pengaturan menstruasi/ datang bulan/ haid, tetapi dalam praktek menstrual regulation ini dilaksanakan terhadap wanita yang merasa terlambat waktu menstruasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium ternyata positif dan mulai mengandung. Maka ia minta ”dibereskan janinnya” itu. Maka jelaslah, bahwa menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah abortus provocatus criminalis, sekalipun dilakukan oleh dokter. Karena itu abortus dan menstrual regulation itu pada hakikatnya adalah pembunuhan janin secara terselubung. Karena itu, berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348 dan 349, negara melarang abortus, termasuk menstrual regulation dan sangsi hukumannya cukup berat bahwa hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut seperti dokter, dukun bayi, tukang obat dan sebagainya yang mengobati atau menyuruh/ membantu/ melakukannya sendiri.
B. Cara Pelaksanaan Abortus
 Untuk melakukan abortus banyak cara yang ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di rumah sakit. Cara seperti ini pada umumnya dilakukan oleh para dokter yang hidup di negara yang mengizinkan pengguguran. Ada juga yang menggunakan jasa dukun bayi, terutama di daerah pedesaan dan menggunakan obat-obatan tradisional seperti jamu. Pengguguran yang dilakukan secara medis di rumah sakit, biasanya menggunakan metode sebagai berikut :
 • Curratage and dillage (C&D)
 • Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan kemudian janin dikiret dengan alat seperti sendok kecil.
 • Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
 • Hysterotomi (melalui operasi)
C. Macam-Macam Abortus
 Secara umum, pengguguran kandungan dapat dibagi kepada dua macam:
 1) Abortus Spontan (Spontaneus Abortus), ialah abortus yang tidak disengaja. Abortus spontan bisa terjadi karena penyakit syphilis, kecelakaan dan sebagainya.
 2) Abortus yang disengaja (Abortus Provocatus/ Induced Pro Abortion) dan abortus ini ada 2 macam:
 a. Abortus Artificialis Therapicus, yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena penyakit yang berat seperti TBC yang berat dan ginjal.
 b. Abortus Provocatus Criminalis, ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya abortus yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar nikah/ untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.
D. Dampak Abortus
  1. Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
  2. Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
  3. Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
  4. Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat berubah menjadi kanker.
E. Aborsi dan Menstrual regulation menurut hukum islam
 Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh yaitu masa 4 bulan masa kehamilan, maka semua ulama fiqh (fuqaha) sepakat akan keharamannya[1]. Tetapi para ulama fiqh berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya roh. Sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan.
 a. Ulama yang membolehkan aborsi sebelum peniupan roh
  1. Muhammad Ramli (w 1596) dalam kitabnya an-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
  2. Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.[2]
 Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin atau pun setelah peniupan ruh kepadanya, jika dokter terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran islam sesuai dengan firman Allah QS. Al-Maidah ayat 32.
 “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia Telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”
 Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan rasulullah saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah bersabda yang artinya ”Sesungguhnya allah azza wa jalla setiap kali menciptakan penyakit dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian! (H.R Ahmad). Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu maka islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena islam mempunyai prinsip : “menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari 2 hal yang berbahaya itu adalah wajib”.
 Kaidah fiqh dalam masalah ini menyebutkan : “idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabin akhaffihima” Artinya : ”Jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum maka dipilih yang lebih ringan mudharatnya” [3]
 b. Ulama yang mengharamkan abortus dan menstrual regulation
 1) Ibnu Hajar (w. Th 1567) dalam kitabnya al-Tuhfah.
 2) Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ’Ulumuddin.
 3) Dan apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa/ berumur 4 bulan maka dikalangan ulama telah ada ijma’ (konsensus) tentang haramnya abortus.
 4) Mahmud Syaltut (eks rektor Universitas al-Azhar Mesir) bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani laki-laki) dengan ovum (sel telur wanita) maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum bernyawa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dijaga eksistensinya. Dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apalagi sangat besarnya dosanya kalau sampai dibunuh/ dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.[4]
 5) Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahawa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh (4 bulan) didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Abdullah ibn Mas’ud berkata bahwa rasulullah bersabda : Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ’nuthfah’, kemudian dalam bentuk ’alaqah’. Selama itu pula, kemudian dalam bentuk ’mudghah’ selama itu pula kemudian ditiupkan ruh kepadanya (H.R. Bukhari, Muslim,Abu Daud, Ahmad dan Tirmidzi). Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa berdasarkan firman Allah surat al-an’am ayat 151.
 Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
 QS al-Isra’ ayat 31 :
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.
 QS al-Isra’ ayat 33 :
 “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Berdasarkan dalil-dalil diatas maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa/ telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan islam.
 6. Syaikh Abdul Qadim Zailum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut : jika aborsi dilakukan setelah 40 hari atau 42 hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari maka hukumnya boleh (jaiz) dan tidak apa-apa. Dalilnya ”jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat 42 malam maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut. Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) ”ya Tuhanku, apakah dia (akan engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?. Maka Allah kemudian memberi keputusan…… (H.R. Muslim)
 Hadis diatas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40/ 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumuddam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.

Fatwa MUI tentang abortus
 Majelis ulama Indonesia (MUI) memutuskan Fatwa tentang abortus :
 Pertama : Ketentuan Umum
 1. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
 2. Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
 Kedua : Ketentuan Hukum
 1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
 2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
 a. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
·        Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik beratlainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.
·        Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
 b. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
·        Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetic yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
·        Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter,dan ulama.
·        Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud tersebut harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
 Mengenai menstrual regulation, islam juga melarangnya karena pada hakikatnya sama dengan abortus, merusak, menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah karena ia berhak tetap dalam keadaan hidup sekalipun hasil dari hubungan yang tidak sah (di luar perkawinan yang sah) sebab menurut islam bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda) sesuai dengan hadis nabi: “Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga jelas omongannya. Kemudian orang tuanya lah yang menyebabkan anak itu menjadi yahudi, nasrani,/ majusi (H.R Abu ya’la, al-thabrani dan al-baihaqi dari al-aswad bin sari’).


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Melalui pembahasan dalam makalah yang telah kami paparkan diatas maka dapat di ambil beberapa kesimpulan, antara lain :
  1. Abortus adalah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
  2. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
  3. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
  4. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud tersebut harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.

DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M.Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.1996
Ma’ruf, Farid. Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam. Warnet :2007
Zuhdi, Masjfuk.Masail Fiqhiyah. Jakarta: Toko Gunung Agung. 1994
 http://www.kikil.org/forum/showthread.php?tid=3315


[1] Dr. Abdurrahman al-Baghdadi,Emansipasi Adakah Dalam Islam, Raja Grafindo. Jakarta : 1998.h. 127-128

[2] Hasan, M.Ali. Masail Fiqhiyah al-Haditsah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.1996.h. 124
[3] Abdul Hamid Hakim 1927, Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al-Fiqh wa Al Dawa’id al-Fiqhiyah, h. 35
[4] Ma’ruf, Farid. Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam. Warnet :2007.h.87

Previous
Next Post »
0 Komentar