पेमिकिरण पोलिटिक आबाद PERTENGAHAN

11.03
I. PENDAHULUAN

Al-Mawardi merupakan salah satu tokoh pemikir Islam yang terkenal, Ia juga merupakan tokoh terkemuka mazhab Syafi’i. ia menjadi hakim Agung (Qâdi al-Qudât) dalam pemerintahan Abbasiyah disaat al-Qadir berkuasa. Meskipun begitu ia merupakan penulis yang produktif. Cukup banyak karyanya dalam berbagai cabang ilmu : ushul fiqih, fiqih, hadits, tafsir, fiqih siyasah (ketatanegaraan). Lewat fiqih siyasah inilah namanya menonjol. Salah satu karyanya yang terkenal dan dijadikan rujukan untuk ilmu politik dan pemerintahan adalah kitabnya “al-Ahkam al-Sulthoniyyah” (peraturan-peraturan kerajaan/pemerintahan).

Didalam kitabnya tersebut al-Mawardi membahas tentang pokok-pokok kenegaraan seperti : Jabatan khalifah dan syarat-syaratnya, cara pengankatannya, hubungan antara negara dan rakyat, dasar pokok agar suatu negara dapat berdiri, dan juga mengenai pemecatan khalifah (kapan seorang khalifah itu diturunkan dari jabatannya) dan masalah lain yang berkaitan dengan ketatanegaraan.

Oleh sebab itu dalam makalah kami ini, akan sedikit dibahas mengenai pemikiran-pemikiran Imam al-Mawardi dengan kitab al-Ahkam al-Sulthoniyah-nya.

II. PEMBAHASAN

Nama lengkap al-Mawardi adalah Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi. Ia lahir di Basra 364 H/975 M, dan wafat di Bagdad 450 H/1058 M. Dia seorang pemikir Islam yang terkenal, tokoh terkemuka mazhab Syafi’i, dan pejabat tinggi yang besar pengaruhnya dalam pemerintahan Abbasiyah. Sungguhpun demikian, ia termasuk penulis produktif, cukup banyak bukunya dalam berbagai bidang ilmu, mulai dari ilmu bahasa, sastra, tafsir sampai dengan ketatanegaraan.[1]

Walaupun al-Mawardi lahir di Basra, tapi ia dibesarkan di Bagdad. Dari ulama-ulama terkemuka di Baghad ia mempelajari dan mendalami ilmu-ilmu agama Islam. Diantara guru-gurunya adalah : al-Hasan Ibnu Ali al-Hambali, Muhammad Ibnu Adi al-Muqri, Muhammad ibnu al-Ma’ali al-Asdi, Ja’far ibnu Muhammad ibnu al-Fadl al-Baghadi, dan Abu Hamid al-Isfiraini. Gurunya yang terakhir ini amat berpengaruh pada diri l-Mawardi. Pada gurunya itulah ia mendalami mazhab Syafi’i dalam kuliah rutin yang diadakan disebuah masjid yang terkenal dengan masjid Abdullah ibnu al-Mubarok, di Baghdad.

Kedalaman ilmu dan ketinggian akhlak Imam Mawardi telah membuat ia terkenal sebagai seorang panutan yang disegani dan berwibawa dikalangannya, baik oleh masyarakat umum, maupun oleh pihak pemerintah. Oleh sebab itu beberapa kali dia ditunjuk sebagai hakim kerajaan di Baghdad, dalam pemerintahan Abbasiyah.[2] Dan pada masa al-Qadir berkuasa (381 H/991 M – 423 H/1031 M) karir al-Mawardi meningkat setelah ia menetap kembali di Baghdad, yaitu menjadi hakim agung (qâdi al-qudât), penasehat raja atau khalifah di bidang agama (hukum Islam) dan pemerintahan.[3]

Disamping itu ia juga mengajar, banyak ulama terkemuka sebagai hasil dari bimbingannya. Diantaranya : Abu al-Ainain Kadiri dan Abu Bakar al-Khattib. Disamping mengajar kegiatan ilmiah yang ditekuninya adalah mengarang. Banyak kitab-kitab berharga diwariskannya, dalam berbagai bidang : ushul fiqih, fiqih, hadits, tafsir, fiqih siyasah. Pada fiqih siyasah ini namanya menonjol, yang sampai sekarang menjadi referensi untuk ilmu politik dan pemerintahan menurut fiqih Islam. Bukunya yang terkenal adalah al-Ahkam al-Sulthoniyah.[4] Buku ini sedemikian lengkap dan dapat dikatakan sebagai “konstitusi umum” untuk negara, berisikan pokok-pokok kenegaraan seperti tentang jabatan khalifah dan syarat-syarat bagi mereka yang dapat diangkat sebagai pemimpin atau kepala negara dan para pembantunya, baik di pemerintah pusat maupun didaerah, dan tentang perangkat-perangkat pemerintah yang lain.

Al-Mawardi berijtihad dan menyusun sebuah kerangka politik tentang apa yang harus dilakukan dalam suatu pemerintahan, seperti ketentuan pokok dalam pengangkatan seorang khalifah, tugas-tugas khalifah dan pejabat negara, dan hubungan negara dengan rakyat.[5]

Asal Mula Tumbuhnya Negara

Sebagaimana Plato, Aristoteles, dan Ibnu Abi rabi’, Mawardi juga berpendapat bahwa manusia itu adalah makhluk sosial, tetapi Mawardi memasukkan unsur agama dalam teorinya. Manusia adalah makhluk yang paling memerlukan bantuan pihak lain dibanding makhluk lain. Menurutnya, kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri dan adanya perbedaan individual (bakat, kecenderungan dan kemampuan) mendorong manusia untuk bersatu dan saling membantu dan mengadakan kerja sama. Dengan kata lain sebab lahirnya negara adalah hajat umat manusia untuk mencukupi kebutuhan mereka bersama, dan otak mereka yang mengajari tentang cara bagaimana saling membantu dan tentang bagaimana mengadakan ikatan satu sama lain.[6]

Dalam pandangan al-Mawardi agar negara dapat ditegakkan, dari segi politik ia mempunyai enam unsur pokok :

(1) Agama yang dianut dan dihayati sebagai kekuatan moral. Agama dapat mengendalikan keinginan dan hawa nafsu manusia, karena menjadi pengawas melekat pada hati nurani manusia, maka agama menjadi sendi yang paling pokok bagi kesejahteraan dan stabilitas negara.

(2) Penguasa yang kharismatik, berwibawa dan dapat dijadikan teladan. Dengan begitu ia bisa mempersatukan aspirasi-aspirasi yang berbeda-beda (heterogen); membina negara untuk mencapai tujuan luhur, menjaga agar agama dihayati serta diamalkan, dan melindungi rakyat, kekayaan, serta kehormatan mereka. Dalam kondisi konteks ini penguasa adalah imam atau khalifah.[7]

(3) Keadilan yang menyeluruh. Dengan menyeluruhnya keadilan akan tercipta keakraban antara sesama warga negara, menimbulkan rasa hormat dan ketaatan kepada pimpinan, menyemarakkan kehidupan rakyat dan membangunkan minat rakyat untuk berkarya dan berprestasi. Keadilan juga akan menciptakan persatuan, membangkitkan kesetiaan rakyat, memakmurkan negeri yang akhirnya mengamankan kedudukan penguasa. Keadilan harus dimulai dari diri sendiri yang tercermin pada melakukan kebaikan dan meninggalkan perbuatan buruk, kemudian berlaku adil pada orang lain. Yang tersebut terakhir dibagi kedalam tiga bagian : [1] Berlaku adil terhadap bawahan, seperti raja terhadap rakyatnya, dengan memberi kemudahan dan meninggalkan cara-cara yang memberatkan. [2] Berlaku adil terhadap atasan, seperti rakyat terhadap penguasanya dengan sikap taat yang ikhlas, siap membantu dengan loyalitas yang tinggi. [3] Berlaku adil terhadap sesama setara, yaitu tidak mempersulit urusan, meninggalkan tindakan tak terpuji dan yang menyakitkan.[8]

(4) Keamanan yang merata. Dengan meratanya keamanan, rakyat dapat hidup tenang dan dapat melaksanakan kewajiban dan haknya sebagai rakyat. Meratanya keamanan adalah akibat menyeluruhnya keadilan.

(5) Kesuburan tanah yang berkesinambungan. Dengan kesuburan tanah, kebutuhan rakyat akan bahan makanan dan kebutuhan materi yang lain dapat dipenuhi, dan dengan demikian dapat dihindarkan perbuatan dengan segala akibat buruknya.

(6) Harapan kelangsungan hidup. Generasi sekarang punya kaitan erat dengan generasi yang akan datang, maka generasi sekarang pewaris generasi lalu. Karenanya harus dipersiapkan generasi yang bersikap optimisme sehingga ia mampu mencukupi kebutuhannya. Sebaliknya generasi yang pesimis akan digilas oleh waktu dan perkembangan zaman dan tak mungkin bertahan. Rasulullah bersabda : “Adanya harapan adalah satu nikmat dari Allah kepada umatku, kalau tidak ada harapan orang tidak akan (payah-payah) menanam pohon, dan seorang ibu tidak akan menyusui anaknya”.[9]

Melalui sendi dasar etik yang demikian diharapkan negara benar-benar mengupayakan segala cara untuk menjaga persatuan umat dan saling tolong menolong sesama mereka, memperbanyak sarana kehidupan yang baik bagi setiap warga sehingga seluruh rakyat dapat menjadi laksana bangunan yang kokoh. Pada waktu yang sama memikul kewajiban dan memperoleh hak tanpa adanya perbedaan antara penguasa dan rakyat, antara yang kuat dan yang lemah dan antara kawan dan lawan.[10]

Pemikiran politik al-Mawardi, khususnya yang berkaitan dengan imamah (kepemimpinan) sebagai suatu sistem pemerintahan, dapat dilihat dalam kerangka sebagai berikut :[11]

(1) Hukum Menegakkan Imamah (kepemimpinan)

Imamah (kepemimpinan) yang dimaksud al-Mawardi, dijabat oleh khalifah atau pemimpin (al-rais), raja (al-mulk), penguasa al-sulthan), atau kepala negara (qâid al-daulat) dan kepadanya ia berikan label agama.[12] Al-Mawardi menyatakan “Imamah dibentuk untuk menggantikan fungsi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia”.[13] Dengan demikian seorang imam adalah pemimpin agama disatu pihak dan dilain pihak pemimpin politik.

Dasar pembentukan imamah kata Mawardi adalah wajib secara ijma’. Akan tetapi, dasar kewajiban itu diperselisihkan, apakah berdasarkan rasio atau hukum agama (syari’ah). Menurutnya ada dua golongan, pertama, wajib karena pertimbangan akal (rasio). Alasannya manusia itu adalah makhluk sosial, dan dalam pergaulan antara mereka mungkin terjadi permusuhan, perselisihan, dan penganiayaan. Karenanya diperlukan pemimpin yang dapat mencegah terjadinya kemungkinan-kemungkinan itu. Jadi secara logika manusia membutuhkan pemerintahan. Golongan kedua, wajib berdasarkan hukum agama (syari’ah) bukan karena pertimbangan akal,[14] karena kepala negara menjalankan tugas-tugas agama yang bisa saja rasio tidak mendukungnya dan rasio itu tidak mewajibkan sang pemimpin untuk menjalankannya. Sementara itu, rasio hanya mewajibkan setiap orang yang berakal agar tidak melakukan kezaliman dan tidak memutuskan hubungan dengan orang lain, serta mendorong untuk berbuat adil dan menyambung hubungan dengan orang lain. Sebagaimana firman Allah :

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ... (النساء : 59)

Dan juga hadits nabi yang diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah dari Abi shalih dari Abi Hurairah r.a bahwa Nabi bersabda :

سَيليْكُمْ بعدى وُلاَةٌ فَيَلِيْكُمْ البَرُّ بِبِرِّهِ وَيَلِيْكُمُ الْفَاجرُ بفُجُوره, فَاسْمَعُوْا لَهُمْ وَاَطِيْعُوا فِي كُلّ مَا وَافَقَ الْحَقَّ, فَإِن أَحْسَنُوا فلكم وَلَهُمْ, وان أ ساؤا فلكم وعليهم.[15]

(2) Yang Berhak Di Pilih

Orang yang berhak dicalonkan sebagai kepala negara (imam) harus memiliki tujuh syarat berikut ini :

a. Adil dalam arti yang luas

b. Punya ilmu unutk dapat melakukan ijtihad didalam menghadapi persoalan-persoalan dan hukum.

c. Sehat pendengaran, mata dan lisannya, supaya dapat berurusan langsung dengan tanggung jawabnya.

d. Sehat badan, sehingga tidak terhalang untuk melakukan gerak dan melangkah cepat.

e. Pandai dalam mengendalikan urusan rakyat dan kemaslahatan umum.

f. Berani dan tegas membela rakyat dan menghadapi musuh.

g. Keturunan Quraisy. Berdsarkan nash dan ijma’ yang terjadi pada pertemuan Tsaqifah Bani Sa’idah; ketika Abu Bakar menyatakan,

Nabi SAW bersabda : الائمة من قريش (متفق عليه). Maka terpilihlah Abu Bakar menjadi khalifah secara ijma’. Rasulullah SAW juga

Telah bersabda : قدّموا قريشا ولا تقدّ مو ها , Nash yang telah diterima ini tidak ada pihak yang meragukannya dan tidak pula ada pihak yang

menyanggahnya.[16]

(3) Para Pemilih (Ahl al-Ikhtiyar)

Mereka yang berhak memilih harus mempunyai tiga syarat [17]:

a. Kredibilitas pribadinya atau keseimbangan (al-‘Adalah) memenuhi semua kriteria.

b. Mempunyai ilmu sehingga tahu siapa yang berhak dan pantas untuk memangku jabatan kepala negara dengan syarat-syaratnya.

c. Memiliki pendapat yang kuat dan hikmah yang membuatnya dapat memilih siapa yang paling pantas untuk memangku jabatan kepala negara dan siapa yang paling mampu dan pandai dalam membuat kebijakan yang dapat mewujudkan kemaslahatan umat.

Orang-orang yang berhak memilih iman ini adalah para wakil rakyat yang biasa disebut ahl al-hall wa al-‘aqd (orang-orang yang mempunyai wewenang untuk memecahkan masalah dan menetapkan keputusan).

(4) Cara Pemilihan Imam (Suksesi Kepala negara)

Dalam suksesi kepala negara dapat ditempuh dengan dua sistem :

a. Dipilih oleh ahl al-hall wa al-‘aqd.

b. Wasiat atau penunjukan oleh imam sebelumnya.

Hal ini menunjukkan bahwa baik dari sumber awal agama Islam maupun dari fakta historis, al-Mawardi tidak menemukan sistem baku tentang suksesi kepala negara, tetapi suksesi dalam Islam yang telah di implementasikan oleh para sahabat ada tiga sistem. Pertama, pemilihan umum yang dilakukan oleh lembaga legislatif seperti kasus Abu Bakar. Kedua, pemilihan sistem komisi yang dipilih untuk menentukan penggantian kepala negara, kemudian penentuan komisi ini di promosikan kepada rakyat untuk disahkan, seperti promosi Umar bin Khattab. Ketiga, sistem penunjukkan oleh kepala negara sebelumnya dengan terlebih dulu memperhatikan suara politik rakyat, sebagaimana naik tahtanya Utsman ibn Affan.[18]

(5) Kewajiban-kewajiban Imam

Tugas yang harus diemban oleh kepala negara ada 10 hal[19]:

a. Menjaga dasar-dasar agama yang telah disepakati ulama salaf.

b. Menegakkan keadilan, supaya yang kuat tidak menganiaya yang lemah, dan yang lemah tidak merasa teraniaya.

c. Menegakkan hukum, supaya agama Allah dan hak-hak umat terjaga.

d. Menjaga keamanan dan menjaga daerah kekuasaannya dari gangguan musuh dan penjahat sehingga umat/rakyat bebas dan aman baik jiwa maupun hartanya.

e. Membentuk kekuatan untuk menghadapi musuh.

f. Jihad pada orang-orang yang menentang Islam setelah adanya dakwah agar mereka mengakui eksistensi Islam.

g. Memungut pajak dan sedekah menurut yang diwajibkan syara’, nash dan ijtihad.

h. Mengatur penggunaan harta baitul mal secara efektif.

i. Mengangkat pejabat-pejabat yang terpercaya dan mengangkat orang-orang yang kompeten untuk membantunya dalam menunaikan amanah dan wewenang ia pegang.

j. Melakukan sendiri inspeksi atas pekerjaan para pembantunya dan meneliti jalannya proyek sehingga ia dapat melakukan kebijakan politik umat Islam dengan baik dan menjaga negara.

(6) Mengetahui Imam (Kepala Negara)

Jika jabatan imam telah diserahkan secara resmi kepada seseorang, baik dengan penyerahan mandat maupun pemilihan, seluruh umat Islam harus mengetahui perpindahan jabatan itu kepada imam yang baru, dengan sifat-sifatnya. Akan tetapi, mereka tidak harus mengetahui sosoknya secara langsung dan namanya, kecuali dewan pemilih yang menjadi landasan legalitas pengangkatan kepala negara dan faktor penentu sahnya jabatan itu.[20]

(7) Pemakzulan (Pemecatan Imam)

Setelah imam diangkat oleh ahl al-hall wa al-aqd dan mendapat baiat (pengakuan) dari umat, maka imam atau khalifah tersebut sebenarnya telah mengikat janji (kontrak) dengan umat.

Bagi imam, perjanjian itu merupakan komitmen untuk menjalankan kewajibannya dengan tulus dan ikhlas dan bagi umat perjanjian itu mengandung arti bahwa mereka akan mematuhi dan mendukung khalifah atau imam. Tetapi kepatuhan umat padanya akan hilang, yang membuat kekhalifahannya juga hilang, kalau terjadi hal-hal sebagai berikut :

a. Khalifah atau imam kehilangan sifat adil, memperturutkan hawa nafsu, dan melakukan kemungkaran,

b. Khalifah atau imam kehilangan kesehatan mental atau fisik (misalnya, kehilangan akal, penglihatan, rasa, penciuman),

c. Khalifah atau imam menjadi tawanan atau kekuasaannya dirampas oleh sultan atau amir yang membuat kemerdekaannya hilang.[21]

(8) Teori Kontrak Sosial

Suatu hal yang sangat menarik dari gagasan ketatanegaraan Mawardi adalah hubungan antara ahl al-hall wa al-aqd atau al-ikhtiar dan imam atau kepala negara itu merupakan hubungan antara dua pihak peserta kontrak sosial atau perjanjian atas dasar sukarela, satu kontrak atau persetujuan yang melahirkan kewajiban dan hak bagi kedua belah pihak atas dasar timbal balik. Oleh karenanya maka imam, selain berhak untuk ditaati oleh rakyat dan menuntut loyalitas penuh dari mereka, ia sebaliknya mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rakyatnya, sebagaimana yang telah dijelaskan di depan.

Adapun yang menarik dari hal ini, bahwa al-Mawardi memperkenalkan teori kontrak sosial pada awal abad XI masehi, dan baru lima abad kemudian, yakni pertengahan abad XVI masehi mulai bermunculan teori kontrak sosial di Barat. Dengan demikian Mawardi adalah satu-satunya pemikir politik Islam Zaman Pertengahan yang berpendapat bahwa kepala negara dapat diganti kalau ternyata tidak mampu lagi melaksanakan tugas, meskipun Mawardi tidak memberikan cara atau mekanisme bagi pergantian kepala negara itu. Juga ia tidak menjelaskan bagaimana ahl al-ikhtiar atau ahl al-hall wa al-aqd itu diangkat, dan dari kalangan mana, berdasarkan kualifikasi pribadi atau perwakilan kelompok.[22]

III. PENUTUP

Al-Mawardi mendasarkan teorinya secara realistik, hal itu dapat dilihat dalam pemikirannya yang tetap mempertahankan kepala negara harus berbangsa Arab dari suku Quraisy. Dan yang melatar belakangi adalah situasi politik pada saat itu, orang-orang Persi dan Turki terang-terangan akan merebut kekuasaan dari tangan Abbasiyah, dan merekapun bekerja sama dengan Syiah untuk menggulingkannya. Karenanya, status quo perlu dipertahankan agar terjamin stabilitas politik. Meskipun begitu ia berusaha mengadakan perbaikan yang sejalan dengan kaidah fiqhiyah :

المعا فظة بالقديم الصالح والاخذ بالجديد الأصلح

Upaya al-mawardi mempertahankan etnis Quraisy, secara konstektual interpretatif dapat dikatakan, bahwa hak kepemimpinan bukan pada etnis Quraisynya, melainkan pada kemampuan dan kewibawaannya. Karena itu hadits-hadits yang mengutamakan etnis Quraisy harus dipahami sebagai ajaran yang bersifat temporal.


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996.

Abdul Hayyie al-Khattami, Kamaluddin Nurdin, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2000.

Hashbi ash-Shiddieqy, Asas-Asas Hukum Tata Negara Menurut Syari’at Islam, Matahari Masa, Yogyakarta, 1969.

Prof. Dr. M. Yusuf Musa, MA, Politik dan Negara Dalam Islam, Pustaka LSI, Yogyakarta, 1991.

Dr. Mochtar Efendy, S.E., Ensiklopedi Agama dan Filsafat, Perc. Universitas Sriwijaya, 2001.

Drs. Muhammad Azhar, MA., Filsafat Politik (Perbandingan Antara Islam dan Barat), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Dr. J. Suyuti Pulungan, Fiqih Siyasah : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999.

Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, UI-Press, Jakarta, 1990.

[1] Drs. Muhammad Azhar, MA., Filsafat Politik (Perbandingan Antara Islam dan Barat), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, Ed.1, cet-2, hlm. 81.

[2] Dr. Mochtar Efendy, S.E., Ensiklopedi Agama dan Filsafat, Perc. Universitas Sriwijaya, cet.1, 2001, hlm. 399.

[3] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996, hlm. 1162.

[4] Dr. Mochtar Efendy, S.E., Loc.Cit

[5] Abdul Aziz Dahlan, Loc.Cit

[6] Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, UI-Press, Jakarta, 1990, hlm. 61.

[7] Abdul Aziz Dahlan, Loc.Cit

[8] al-Mawardi, Adab al-Dunyā wa al-Dīn, dalam Suyuti Pulungan, Fiqih Siyasah : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1999, ed.I, cet.4, hlm. 227.

[9] Munawir Sadzali, Op.Cit., hlm. 62.

[10] Muhammad Azhar, Op.Cit., hlm. 83.

[11] Abdul Aziz Dahlan, Op.Cit., hlm. 1163.

[12] Muhammad Jalal Syaraf dan Ali, dalam Suyuti Pulungan, Op.Cit., hlm. 230.

[13] Al-Mawardi, dalam Suyuti Pulungan, hlm. 231.

[14] Ibid

[15] Abdul Hayyie al-Khattami, Kamaluddin Nurdin, Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan Dalam Takaran Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2000, hlm. 16.

[16] Al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthoniyah, dalam Prof. Dr. M. Yusuf Musa, MA, Politik dan Negara Dalam Islam, Pustaka LSI, Yogyakarta, 1991, hlm. 60.

[17] Abdul Hayyie al-Khattami, Kamaluddin Nurdin, Op.Cit., hlm. 17.

[18] Hashbi ash-Shiddieqy, Asas-Asas Hukum Tata Negara Menurut Syari’at Islam, Matahari Masa, Yogyakarta, 1969, hlm. 64.

[19] Abdul Hayyie al-Khattami, Kamaluddin Nurdin, Op.Cit., hlm. 37.

[20] Ibid, hlm. 35.

[21] Abdul Aziz Dahlan, Op.Cit, hlm. 1164.

[22] Munawir Sadzli, Op.Cit, hlm. 69.
Previous
Next Post »
0 Komentar