Permohonan Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa Akses
Internet (ISP) dengan cara :
a. Menyampaikan surat permohonan yang ditandatangani
Direktur Utama Perusahaan (Pemohon):
1) Kepada : Direktur
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
d/a :
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Lt.6, Jl. Medan Merdeka
Barat No. 9 Jakarta 10110
2) Tembusan
:
Direktur Telekomunikasi
d/a :
Gedung Sapta Pesona Lantai 5, Jl.
Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110
3) Perihal
: Permohonan Izin Prinsip
Penyelenggaraan Jasa Akes Internet (Internet
Service Provider/ISP)
b. Permohonan
dilampiri :
1)
Formulir
Isian.
2)
Akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian
Hukum dan HAM.
3)
Perubahan akta terakhir perusahaan dan surat
persetujuan/penerimaaan laporan dari Kemeterian Hukum dan HAM.
4)
NPWP.
5)
SIUP.
6)
Surat
keterangan domisili.
7)
Surat
pernyataan kepemilikan dana dari bank (5% dari total investasi dalam 6 tahun
kedepan).
8)
Surat
keterangan tidak ada pajak terhutang dari kantor pajak.
9)
Surat Pernyataan (dibuat terpisah, ditandatangani oleh
Direktur utama perusahaan diatas meterai dan mengetahui Komisaris Utama
perusahaan):
i.
Surat
pernyataan isian formulir.
ii.
Surat
pernyataan/laporan susunan kepemilikan saham.
iii.
Surat
pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa
laku izin prinsip.
iv.
Surat
pernyataan tidak akan merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah
mendapat izin penyelenggaraan sebelum memenuhi kewajiban paling sedikit 50%
dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun.
v.
Surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain
(pada tingkat direktur utama).
vi.
Pakta
Integritas.
c.
Untuk keperluan
administrasi, seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan juga disampaikan
dalam bentuk lainnya yaitu file digital berformat PDF yang disimpan dalam
compact disk atau CD.
FORMULIR PERMOHONAN IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN
JASA AKSES INTERNET (ISP)
IDENTITAS
PERMOHONAN
1
|
Nama
Perusahaan
|
:
|
|
2
|
Alamat
Lengkap
|
:
|
|
|
|
|
Telp.
|
|
|
|
Fax.
|
3
|
Untuk
kepentingan proses permohonan, sebutkan kontak point yang dapat dihubungi:
|
||
|
Nama
|
:
|
|
|
Jabatan
|
:
|
|
|
Telp.
/ HP
|
:
|
|
|
Email
|
:
|
|
I.
KEABSAHAAN PERUSAHAAN
1
|
Alamat
Perusahaan
|
:
|
Propinsi:
Kode
pos
Telp.
Fax.
Website.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(lampirkan salinan
surat domisili perusahaan)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Nomor
Pokok Wajib Pajak
|
:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(lampirkan salinan NPWP Perusahaan)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terakhir
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nomor
|
:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal
|
:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Disahkan oleh
|
:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(lampirkan salinan SIUP terakhir)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
Akta
Pendirian Perusahaan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nomor
|
:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal
|
:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Notaris yang mengesahkan
|
:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(lampirkan salinan akta notaris)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5
|
Surat
Pengesahan Badan Hukum
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Nomor
|
:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal
|
:
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(lampirkan
salinan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tambahkan perubahan-perubahan akta perusahaan lainnya
dan lampirkan salinannya termasuk surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6
|
Struktur
permodalan dan manajemen:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Rincian struktur permodalan:
susunan kepemilikan saham perusahaan langsung, termasuk
Negara asal pemilik saham.
Rincian susunan Direksi terakhir:
Rincian susunan Komisaris terakhir:
|
II.
PROFIL PERUSAHAAN
1
|
Nilai
Asset Perusahaan
|
||
|
Jumlah total asset tetap
|
:
|
|
|
Jumlah total asset lancar
|
:
|
|
|
(lampirkan
laporan keuangan perusahaan tahun terakhir)
|
||
2
|
Jumlah
Permodalan
|
|
|
|
Modal perusahaan (modal disetor)
|
:
|
|
|
Modal dipinjam
|
:
|
|
|
|
|
|
3
|
Manajemen
(SDM)
|
|
|
|
Jumlah pegawai tetap
|
:
|
|
|
Jumlah pegawai tidak tetap
|
:
|
|
|
(lampirkan
struktur organisasi perusahaan)
|
||
4
|
Pengalaman perusahaan terkait penyelenggaraan bidang
jasa akses internet:
|
||
|
1.
Jenis
Penyelenggaraan
Jangka
waktu
|
:
:
|
|
|
2.
Jenis
Penyelenggaraan
Jangka
waktu
|
:
:
|
|
|
(tambahkan
sesuai dengan kondisi dan keperluan perusahaan)
|
BUSINESS
PLAN JASA AKSES INTERNET (ISP)
III.
ASPEK BISNIS
1
|
Sebutkan dan jelaskan jenis layanan/produk yang akan
ditawarkan:
*)
coret yang tidak sesuai
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Rencana
komitmen cakupan wilayah layanan:
a.
Skalabilitas
cakupan wilayah layanan:
Nasional
(cakupan wilayah layanan minimal
melingkupi 6 provinsi)
Regional
(cakupan wilayah layanan hanya
melingkupi paling banyak 5 provinsi)
Lokal
(cakupan wilayah layanan hanya di
1 provinsi).
b.
Pusat
pengendalian operasi (Network Operation Center)
Lokasi :
c.
Pusat
distribusi pelanggan (Point of Presence / PoP)
*) jumlah/besaran
yang dicantumkan bukan kumulatif.
Catatan :
Point of presence (POP) adalah lokasi titik
distribusi akses ke pelanggan dimana memiliki minimal perangkat router.
Rencana
pembangunan tersebut akan menjadi komitmen pemohon/perusahaan pada izin
prinsip dan izin penyelenggaraan.
Apabila lokasi PoP
mencantumkan wilayah Jabodetabek, maka permohonan tidak dapat diproses,
sesuai Surat Edaran Dirjen Postel Nomor : 1088/DJPT.3/KOMINFO/4/2010
tentang Moratorium (Penghentian Sementara) Perizinan Penyelenggaraan Jasa
Akses Internet (Internet Service Provider/ISP)
untuk Wilayah Layanan Jabodetabek.
Rencana pembangunan tersebut akan menjadi komitmen pemohon/perusahaan
pada izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Pemasaran
a.
Jelaskan
rencana strategi pemasaran
(terkait: strategi promosi dan tempat distribusi).
b.
Jelaskan
target pasar dari produk layanan yang akan dipasarkan
(terkait
layanan yang dipasarkan dan faktor apa yang menjadikannya target pasar).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
Manajemen resiko perusahaan terkait situasi industri
ISP
(analisa dan segmentasi pasar industri ISP dan kompetitor terhadap produk
layanan yang ditawarkan, proyeksi pertumbuhan industri ISP 6 tahun kedepan,
serta strategi perusahaan menghadapi permasalahan dan kendala yang ada)
|
IV.
ASPEK TEKNIS
1
|
Gambarkan
konfigurasi sistem yang akan dibangun dalam 6 tahun kedepan.
Keterangan:
·
Konfigurasi
merupakan gambar skema dan keterkaitan antar perangkat dan sub sistem
lainnya.
·
Berikan
keterangan dalam konfigurasi :
*) Koneksi
Intercity (backbone) / Innercity (backhaul) adalah
jaringan yang menghubungkan suatu PoP ke NOC atau antar PoP.
Penyelenggara adalah pemilik jaringan intercity(backbone) / innercity (backhaul).
Media Transmisi adalah media yang
digunakan untuk menyalurkan trafik data.
**) Koneksi
NAP adalah ketersambungan
dengan penyelenggara NAP untuk penyediaan bandwidth
internasional
Penyelenggara adalah pemilik lisensi NAP.
Kapasitas adalah total bandwidth internasional
yang disewa kepada penyelenggara NAP
Media Transmisi adalah media yang
digunakan untuk menyalurkan trafik data.
***) Koneksi
Pelanggan adalah jaringan
yang menghubungkan PoP ke lokasi end
user.
Media Transmisi adalah media yang
digunakan untuk menyalurkan trafik data.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2
|
Terhadap setiap produk layanan yang
akan dipasarkan, sebutkan standar kualitas layanan yang akan diberikan kepada
pelanggan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3
|
Berikan
rincian rencana perangkat baik perangkat keras maupun perangkat lunak juga
perangkat lain yang menjadi kebutuhan yang akan digunakan.
·
Network
Operation Center(NOC)
·
Point
of Presence (PoP)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4
|
Sebutkan
rencana fasilitas atau sistem pengamanan jaringan.
Intrusion
Detection and Prevention System (IDPS)
Filtering
konten
Antivirus
Antispam
Firewall
Lainnya
(sebutkan)
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5
|
Jelaskan komitmen perusahaan
terhadap pengembangan IPv6 di Indonesia.
|
V.
ASPEK KEUANGAN
1
|
Berikan
proyeksi laporan keuangan perusahaan untuk bidang usaha layanan
penyelenggaraan jasa akses internet pada periode 6 tahun ke depan.
a.
Neraca
b.
Laporan
Laba rugi
c.
Laporan
arus kas
d.
Catatan
atas laporan keuangan
|
2
|
Dari proyeksi rencana keuangan
tersebut diatas, berikan daftar rincian investasi (CAPEX) perusahaan untuk
bidang usaha layanan penyelenggaraan jasa akses internet pada periode 6 tahun
ke depan, beserta ringkasan investasi, yaitu:
a.
Payback
period
b.
IRR
c.
NPV
d.
Asumsi
discount rate
|
KOP SURAT PERUSAHAAN
PERNYATAAN ISIAN FORMULIR PERMOHONAN
IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN
JASA AKSES INTERNET (INTERNET
SERVICE PROVIDER)
Yang
bertanda tangan dibawah ini
Nama :
Jabatan : Direktur Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Diketahui
oleh :
Nama :
Jabatan : Komisaris Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa :
1.
PT. XXX tidak sedang dinyatakan pailit dan atau tidak
sedang dalam pengawasan pengadilan.
2. Data,
Informasi dan rencana usaha PT. XXX untuk permohonan Izin Prinsip
Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) sebagaimana
terlampir dalam Isian Formulir Permohonan Izin Prinsip Penyelenggaraan Jasa
Akses Internet (Internet Service Provider) adalah benar dan dapat saya
pertanggungjawabkan.
Pernyataan
ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani diatas kertas bermaterai
dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
MENGETAHUI
Komisaris Utama
TTD
Nama Komisaris
Utama
|
Jakarta, Tgl
Bln Thn
TERTANDA
Direktur Utama
TTD
& Materai
Nama Direktur
Utama
|
KOP SURAT PERUSAHAAN
PERNYATAAN SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM
Yang
bertanda tangan dibawah ini
Nama :
Jabatan : Direktur Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Diketahui
oleh :
Nama :
Jabatan : Komisaris Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan PT. XXX, sesuai persyaratan pengajuan
permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa ISP, menyatakan bahwa kepemilikan
modal dalam negeri pada PT. XXX adalah sebesar Y% dan kepemilikan modal asing
sebesar Z% dengan susunan kepemilikan saham perusahaan sesuai dengan akte
perusahaan terakhir, sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Kewarganegaraan
|
Nilai Saham
|
Prosentase
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
…..
|
TOTAL
|
|
|
*)
uraikan sampai dengan 2 tingkat kepemilikan saham, apabila bukan kepemilikan
perseorangan.
Pernyataan
ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani diatas kertas bermaterai
serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
MENGETAHUI
Komisaris Utama
TTD
Nama Komisaris
Utama
|
Jakarta, Tgl
Bln Thn
TERTANDA
Direktur Utama
TTD
& Materai
Nama Direktur
Utama
|
KOP SURAT PERUSAHAAN
PERNYATAAN TIDAK MERUBAH SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM
PERUSAHAAN
SELAMA MASA BERLAKU IZIN PRINSIP
Yang
bertanda tangan dibawah ini
Nama :
Jabatan : Direktur Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Diketahui
oleh :
Nama :
Jabatan : Komisaris Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan PT. XXX, sesuai persyaratan pengajuan
permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa ISP, menyatakan dengan benar bahwa
tidak merubah susunan kepemilikan saham perusahaan selama masa berlaku izin
prinsip.
Pernyataan
ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani diatas kertas bermaterai
serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
MENGETAHUI
Komisaris Utama
TTD
Nama Komisaris
Utama
|
Jakarta, Tgl
Bln Thn
TERTANDA
Direktur Utama
TTD
& Materai
Nama Direktur
Utama
|
KOP SURAT PERUSAHAAN
PERNYATAAN TIDAK MERUBAH SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM
PERUSAHAAN
SETELAH MENDAPAT IZIN PENYELENGGARAAN
Yang
bertanda tangan dibawah ini
Nama :
Jabatan : Direktur Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Diketahui
oleh :
Nama :
Jabatan : Komisaris Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan PT. XXX, sesuai persyaratan pengajuan
permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa ISP, menyatakan dengan benar bahwa
tidak merubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin
penyelenggaraan, sebelum memenuhi kewajiban paling sedikit 50% (lima puluh
persen) dari total kewajiban pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagaimana
tercantum dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi.
Pernyataan
ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani diatas kertas bermaterai
serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
MENGETAHUI
Komisaris Utama
TTD
Nama Komisaris
Utama
|
Jakarta, Tgl Bln
Thn
TERTANDA
Direktur Utama
TTD
& Materai
Nama Direktur
Utama
|
KOP SURAT PERUSAHAAN
PERNYATAAN HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERUSAHAAN LAIN
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama :
Jabatan : Direktur Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Bertindak
untuk dan atas nama Perusahaan Perseroan PT. XXX, sesuai persyaratan pengajuan
permohonan izin prinsip penyelenggaraan jasa ISP, menyatakan dengan benar bahwa
saya selaku Direktur Utama PT. XXX tidak mempunyai hubungan afiliasi/tidak merangkap jabatan
di perusahaan telekomunikasi lain.
Pernyataan
ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditandatangani diatas kertas bermaterai
cukup serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
MENGETAHUI
Komisaris Utama
TTD
Nama Komisaris
Utama
|
Jakarta, Tgl
Bln Thn
TERTANDA
Direktur Utama
TTD
& Materai
Nama Direktur
Utama
|
KOP SURAT PERUSAHAAN
PAKTA INTEGRITAS
Yang bertanda tangan
dibawah ini
Nama :
Jabatan : Direktur Utama PT.XXX
Alamat :
Telp/Fax :
Email :
Dalam
rangka pengurusan perizinan dibidang Pos dan/atau Telekomunikasi di Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dengan ini menyatakan bahwa saya:
1.
Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah kepada
Korupsi, Kolusi, dan Mepotisme (KKN);
2.
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN);
3.
Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang
apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
4.
Tidak member sesuatu yang berkaitan dengan pengurusan
perizinan Pos dan/atau Telekomunikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap
dan/atau gratifikasi.
Apabila
saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini,
saya bersedia dikenakan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
|
Jakarta, Tgl
Bln Thn
TERTANDA
Direktur Utama
TTD
& Materai
Nama Direktur
Utama
|
ada salinan nya yg bisa di download ga mas? atau bisa kirim ke emailku? noerx.handsome@gmail.com ,, terimakasih banyak
BalasHapus